Nasional

PN Lahat Vonis Mati Pembunuh Polisi dalam Razia Narkoba Berdarah!

1
×

PN Lahat Vonis Mati Pembunuh Polisi dalam Razia Narkoba Berdarah!

Share this article
PN Lahat Vonis Mati Pembunuh Polisi dalam Razia Narkoba Berdarah!
PN Lahat Vonis Mati Pembunuh Polisi dalam Razia Narkoba Berdarah!

Sriwijayapost.comLahat, 30 September 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis mati kepada Ebi Bin Mustofa Komal, pelaku pembunuhan Bripda Anumerta Faras Nabhan Atallah, anggota Satresnarkoba Polres Lahat.

Oleh karena itu, putusan ini hasil sidang terbuka yang dipimpin Majelis Hakim Harry Ginanjar. Selain itu, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan peredaran narkotika. Akibatnya, keluarga korban lega meski ada dissenting opinion hakim. Berikut fakta vonis mati PN Lahat.

PN Lahat Vonis Mati Pembunuh Polisi dalam Razia Narkoba Berdarah!
PN Lahat Vonis Mati Pembunuh Polisi dalam Razia Narkoba Berdarah!
Baca Juga

KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Ilham Habibie, Mobil Mercy Dikembalikan!

Insiden terjadi 22 Januari 2025 di Desa Simpang III Pumu, Tanjung Sakti Pumu, saat razia di rumah Ebi. Selanjutnya, terdakwa serang petugas dengan pisau, tikam Bripda Faras hingga tewas, dan luka dua polisi lain. Dengan demikian, Ebi ditangkap usai ditembak kaki. Tambahan lagi, polisi temukan 1.020 gram ganja di tasnya.

Hakim vonis Ebi bersalah berdasarkan pasal 340 jo 53 KUHP, penganiayaan, dan UU Narkotika. Oleh karena itu, pidana mati dipilih karena tindakan keji terdakwa. Akibatnya, meski Hakim Anggota II usul seumur hidup, mayoritas setuju hukuman mati. Selain itu, jaksa tuntut mati sejak Agustus.

Baca Juga

Gas Semakin Kencang: MedcoEnergi Perluas Cengkeraman di Sumatra Selatan!

Keluarga Bripda Faras sambut vonis sebagai keadilan, minta eksekusi segera. Selanjutnya, Kapolres Lahat dukung putusan dan tingkatkan razia. Dengan begitu, kasus ini jadi peringatan keras bagi bandar. Tambahan lagi, PN Lahat gelar tes urine untuk cegah korupsi internal.

Singkatnya, vonis mati Ebi di PN Lahat pada 30 September 2025 bawa keadilan bagi Bripda Faras. Dari razia berdarah hingga hukuman tegas, ini peringatan bahaya narkoba. Oleh karena itu, penegakan hukum harus terus diperkuat!

Baca Juga : Flyover Muara Enim: Solusi Perlintasan Sebidang di Sumsel 2025!