Skip to content
logo sriwijaya

Sriwijayapost – Seputar Peristiwa Berita Hari Ini

Primary Menu
  • News
  • Nasional
  • Politik
  • Tekno
  • Oto
  • Sports
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Privacy Policy
  • Home
  • 2026
  • January
  • Apa Itu Simolator Coretax? Simak Penjelasannya!
  • Nasional

Apa Itu Simolator Coretax? Simak Penjelasannya!

admin 10/01/2026 2 minutes read
Apa Itu Simolator Coretax? Simak Penjelasannya!

Apa Itu Simolator Coretax? Simak Penjelasannya!

Sriwijayapost.com, 10 Januari 2026 – Simolator Coretax adalah fitur baru di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) yang memungkinkan wajib pajak simulasi pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, fitur ini resmi diluncurkan 1 Januari 2026 bersamaan implementasi sistem Coretax terintegrasi. Oleh karena itu, pengguna bisa latihan isi SPT sebelum benar-benar lapor tanpa risiko salah data.

Selanjutnya, aksesnya sangat mudah. Di sisi lain, buka pajak.go.id > masuk ke menu “Layanan” > pilih “Simolator Coretax”. Sementara itu, login pakai NPWP dan password DJP Online atau e-FIN. Kemudian, pilih jenis SPT (PPh 21, 1770, 1771, dll) dan mulai simulasi langkah demi langkah seperti pelaporan asli.

Apa Itu Simolator Coretax? Simak Penjelasannya!
Apa Itu Simolator Coretax? Simak Penjelasannya!
Baca Juga

Mahfud Harap MK Beri Jalan Tengah untuk Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

Lebih lanjut, Simolator Coretax beri keunggulan besar. Pertama-tama, pengguna bisa coba isi data berulang tanpa sanksi. Setelah itu, sistem beri notifikasi kesalahan real-time (misal NPWP salah atau penghasilan tidak sesuai).

Selanjutnya, hasil simulasi bisa diunduh PDF sebagai panduan laporan asli. Tambahan pula, fitur ini bantu kurangi tingkat kesalahan pelaporan hingga 70%.

Baca Juga

Agak Laen 2, Simak Film Terlaris di Indonesia

Di samping itu, fitur ini khusus untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770 S, 1770 SS) dan Badan (1771). Misalnya, karyawan, freelancer, UMKM, dan perusahaan kecil bisa latihan. Terutama, fitur simulasi 1770 SS (karyawan penghasilan

Tambahan pula, siapkan dokumen seperti bukti potong, bukti potongan pajak, dan laporan keuangan sebelum mulai. Namun, jangan lupa simpan hasil simulasi untuk dibandingkan dengan pelaporan asli. Oleh karena itu, fitur ini sangat membantu wajib pajak baru atau yang bingung perubahan aturan 2026.

Baca Juga: Komdigi Ancam Blokir Grok AI dan X Imbas Manipulasi Foto Cabul

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 77

Post navigation

Previous: Makna Lagu Payphone – Maroon 5 feat. Wiz Khalifa, Simak Ini Maknanya!
Next: Subsidi Motor Listrik Diperpanjang hingga Akhir 2026, Target 1 Juta Unit

Related Stories

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan
  • Nasional
  • Politik
  • Sriwijayapost

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK

admin 24/04/2026
Tarif Rp1 Transportasi Umum
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Rp1 untuk Transportasi Umum, Rayakan HUT Jakarta

admin 23/04/2026
Empat Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Bripda Natanael
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Empat Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Bripda Natanael Dipecat dari Kepolisian

admin 18/04/2026

You may have missed

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan
  • Nasional
  • Politik
  • Sriwijayapost

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK

admin 24/04/2026
Tarif Rp1 Transportasi Umum
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Rp1 untuk Transportasi Umum, Rayakan HUT Jakarta

admin 23/04/2026
Mendagri Instruksikan
  • Ekonomi
  • Oto
  • Sriwijayapost

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Berlaku Secara Nasional

admin 22/04/2026
Paus Leo XIV Desak AS dan Iran Segera Akhiri Perang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sriwijayapost

Paus Leo XIV Desak AS dan Iran Segera Akhiri Perang: Hentikan Sebelum Terlambat!

admin 21/04/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.