Sriwijayapost.com, 19 Juli 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Perdagangan (2015-2016) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) pada Jumat (18/7).
Namun, hakim menegaskan bahwa Tom tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut, sehingga tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga
Pentingnya Rekaman CCTV dalam Kasus Penemuan Mayat
Hakim anggota Alfis Setyawan menyatakan, “Terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” dalam sidang di PN Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Jaksa menilai Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena menerbitkan 21 persetujuan impor GKM tanpa rapat koordinasi antar-kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar, bukan Rp578 miliar seperti dakwaan awal.
Baca Juga
Volume Ekspor Minyak dan Lemak Nabati Provinsi Sumatera Selatan Maret 2025
Pertimbangan meringankan vonis meliputi Tom belum pernah dihukum. Bersikap sopan di persidangan, dan menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung selama penyidikan.
Namun, hakim menyebut empat faktor memberatkan: Tom mengedepankan pendekatan kapitalis, mengabaikan asas kepastian hukum, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel. Gagal menjaga stabilitas harga gula, dengan harga gula kristal putih (GKP) tetap tinggi pada 2016 (Rp13.149-Rp14.213 per kg).
Ia menyatakan akan mempertimbangkan banding dalam waktu tujuh hari. Pendukungnya, termasuk Anies Baswedan, menyebut kasus ini sarat politisasi.
Baca Juga : Huawei Resmi Meluncurkan Huawei MatePad Pro 12.2, Tablet Flagship Setara PC