Sriwijayapost.com, Palembang, 14 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah.
Kasus ini diduga melibatkan dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. Penyidikan ini semakin intensif setelah penggeledahan dilakukan di empat lokasi di Kota Palembang pada Jumat (11/7/2025).

Baca Juga
Roy Suryo dan TPUA Serahkan Analisis Keaslian Ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Yang juga didukung oleh Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang.
Lokasi yang digeledah meliputi rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan. Kantor PT PU, kantor PT BSS, dan kantor PT SAL, yang semuanya berada di kawasan Palembang. Dari operasi ini, tim penyidik menyita berbagai dokumen dan surat yang relevan dengan dugaan korupsi.
Baca Juga
PPATK Temukan 571.410 Penerima Bansos Terlibat Judi Online
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025. “Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat kasus ini,” ujar Vanny, Senin (14/7/2025) pukul 21:50 WIB.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, tetapi proses penyidikan terus berjalan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat Sumsel dan pengguna media sosial turut memperhatikan perkembangan kasus ini, dengan harapan keadilan ditegakkan.
Kejati Sumsel berkomitmen melanjutkan penyelidikan secara transparan dan profesional untuk mengungkap fakta di balik dugaan korupsi senilai Rp 1,3 triliun tersebut.
Baca Juga : Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi untuk Ketiga Kalinya