Sriwijayapost.com, Kutai Kartanegara, 19 April 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Keputusan ini diambil usai ditemukannya sejumlah pelanggaran prosedur saat pelaksanaan Pemilu sebelumnya.
PSU dilaksanakan pada Minggu (14/4/2025) dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Sejak pagi, warga sudah mulai mendatangi TPS yang ditentukan, menunjukkan semangat untuk menggunakan hak pilih mereka dengan benar.
Baca Juga
Olah TKP Kasus Polisi Aniaya Mantan, Korban Dicecar 25 Pertanyaan!

Ketua KPU Kutai Kartanegara, Ardiansyah, menyampaikan bahwa PSU dilakukan di beberapa TPS di Kecamatan Tenggarong dan Loa Janan Ilir. Pelanggaran administratif seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi ikut mencoblos, serta ketidaksesuaian logistik pemilu, menjadi alasan utama digelarnya pemungutan suara ulang ini.
Baca Juga
Palembang Mencekam! Ratusan Pemuda Tawuran Pakai Sajam & Bom Molotov
“Ini bagian dari upaya kami memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan,” ujar Ardiansyah.
Pengamanan juga ditingkatkan selama proses PSU berlangsung. Polres Kutai Kartanegara menurunkan puluhan personel untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi.
Salah satu warga, Lilis (35), mengaku senang bisa ikut memilih kembali. “Walau harus datang dua kali, saya senang karena suara saya benar-benar dihitung secara sah,” katanya.
KPU berharap hasil PSU ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu. Sementara itu, hasil resmi dari PSU akan diumumkan beberapa hari ke depan setelah proses rekapitulasi selesai.
Baca Juga: Ratu Dewa Serahkan Sertifikat Wakaf ke 7 Warga Palembang!