Sriwijayapost.com, PALEMBANG, 9 April 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan mantan Wali Kota Palembang berinisial HH terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur senilai miliaran rupiah yang terjadi selama masa jabatannya
Penahanan dilakukan pada Rabu (9/4/2025) setelah HH menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung Kejati Sumsel.
Baca Juga
Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Diperika Jaksa, Ini penjelasannya!

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa HH ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi,” jelasnya dalam konferensi pers.
Baca Juga
Fenomena Pabrik Gelap: Teknologi Canggih yang Meninggalkan Manusia
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur yang diduga terjadi mark-up anggaran dan manipulasi laporan keuangan, sehingga merugikan negara hingga Rp12 miliar. HH diduga kuat mengetahui dan menyetujui pengeluaran dana tanpa prosedur yang sah.
Selain HH, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dinas terkait dan kontraktor pelaksana proyek. Beberapa dokumen penting seperti laporan keuangan dan kontrak proyek juga telah disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, kuasa hukum HH menyatakan kliennya akan kooperatif selama proses hukum berlangsung dan berencana mengajukan penangguhan penahanan. “Pak HH siap menjalani proses hukum, namun kami akan ajukan penangguhan dengan jaminan keluarga,” ujar pengacaranya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena HH dikenal sebagai tokoh populer di Palembang dengan dua periode kepemimpinan. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara objektif dan transparan.
Baca Juga: Direksi Pusri Hadiri Panen Raya di OKI, Dukung Swasembada Pangan Nasional