Sriwijayapost.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan secara resmi melarang kegiatan “Asmara Subuh” selama bulan suci Ramadan. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah berbagai dampak negatif yang sering terjadi akibat aktivitas tersebut.
“Asmara Subuh” merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut kebiasaan remaja yang berkumpul atau berkonvoi di jalanan setelah melaksanakan salat subuh. Aktivitas ini kerap dikaitkan dengan berbagai tindakan negatif, seperti balapan liar, pergaulan bebas, hingga pelanggaran ketertiban umum.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Minahasa, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang biasa dijadikan lokasi Asmara Subuh.

“Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban masyarakat selama Ramadan,” ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara juga turut mendukung larangan ini. MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa “Asmara Subuh” hukumnya haram karena lebih banyak membawa mudarat dibanding manfaat. Selain itu, MUI juga melarang permainan petasan selama Ramadan karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Pemerintah Kota Medan, bersama dengan aparat TNI dan Polri, akan bekerja sama untuk menjaga ketertiban selama bulan suci ini. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka dan mengajak mereka mengisi Ramadan dengan kegiatan yang lebih positif, seperti mengikuti kajian keagamaan atau pesantren kilat.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh warga untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar aturan agar dapat segera ditindaklanjuti.