Sriwijayapost.com – Kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku kedua, berinisial KH, yang merupakan pemilik pesantren tersebut. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap seorang pengasuh pesantren yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Terbongkarnya Kasus yang Mengejutkan
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, seorang santri berusia 13 tahun, melaporkan tindakan asusila yang dialaminya kepada orang tuanya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian, yang langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengungkapkan bahwa pelaku KH diduga melakukan pelecehan terhadap lima santri laki-laki yang berusia antara 13 hingga 15 tahun. Para korban kini menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.
“Kami telah mengamankan dua pelaku, yaitu pemilik dan salah satu pengasuh pondok pesantren. Keduanya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Kombes Leonardus dalam konferensi pers.
Rangkaian Tindak Asusila yang Terungkap
Dugaan pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku selama beberapa bulan terakhir. KH memanfaatkan posisinya sebagai pemilik pesantren untuk mendekati para korban. Salah satu pengasuh yang juga terlibat dalam kasus ini diduga membantu pelaku dalam melakukan aksinya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban atau pelaku lain yang terlibat.
Pendampingan untuk Korban dan Imbauan kepada Masyarakat
Saat ini, kelima korban mendapatkan pendampingan psikologis intensif. Pihak kepolisian bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan pemulihan trauma korban berjalan baik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan anak-anak, terutama di lembaga pendidikan atau asrama. Jika ada tindakan yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tambah Kapolres.
Upaya Tegas Kepolisian
Polisi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan pelecehan seksual, terutama di lingkungan pendidikan. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan berkembang.
Pesan untuk Orang Tua dan Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga anak-anak dari ancaman pelecehan. Orang tua diimbau untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dengan anak-anak mereka dan menciptakan ruang aman untuk berbagi.
Apakah keadilan untuk para korban akan ditegakkan? Polda Metro Jaktim memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.