Sriwijayapost.com – Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, melarang tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta untuk berpoligami. Ia menyatakan bahwa dirinya adalah penganut monogami dan tidak akan memberikan izin untuk poligami di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Larangan Poligami bagi ASN DKI Jakarta
Pernyataan ini merespons Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025. Pergub tersebut memungkinkan ASN pria untuk berpoligami dengan syarat dan izin dari pejabat yang berwenang. Namun, Pramono menegaskan bahwa di masa kepemimpinannya, tidak ada tempat bagi poligami.
“Di masa jabatan saya, tidak ada ruang untuk poligami bagi ASN Jakarta,” tegas Pramono.
Kontroversi Pergub dan Reaksi Masyarakat
Pergub ini memicu kontroversi, terutama di kalangan aktivis perempuan. Mereka khawatir kebijakan ini akan merugikan perempuan dan menormalisasi poligami. Banyak yang menilai hal ini bisa menurunkan martabat perempuan.
Kebijakan Pramono untuk ASN dan Keluarga
Pramono berharap kebijakan ini akan memastikan ASN Jakarta fokus dalam bekerja. Ia ingin menciptakan lingkungan yang stabil dan mendukung kesejahteraan keluarga ASN. “ASN Jakarta harus bekerja dengan penuh perhatian tanpa masalah pribadi,” tambah Pramono.
Pramono berkomitmen untuk memimpin dengan prinsip keadilan dan kesetaraan gender. Kebijakan ini akan diterapkan selama masa jabatannya.