Sriwijayapost.com, Padang, 15 Januari 2026 – Update Terkini: Operasi berhasil sita 5 alat berat (2 ekskavator, 2 bulldozer, 1 dump truck) senilai Rp 4,5 miliar & kerugian negara diperkirakan Rp 1,2 triliun.
Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Satgas Tambang Ilegal dan TNI-Polri melaksanakan razia besar-besaran di wilayah Kabupaten Solok Selatan dan Dharmasraya pada 13–14 Januari 2026. Operasi yang diberi sandi “Operasi Tambang Bersih” ini menyasar lokasi tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari Kementerian ESDM.

Baca Juga
PixVerse AI: Cara Gampang Bikin Video Keren!
Hasil razia berhasil menangkap 7 pelaku, terdiri dari 2 pemodal, 3 operator alat berat, dan 2 penjaga lokasi. Selain itu, disita 5 unit alat berat: 2 ekskavator Hitachi, 2 bulldozer Komatsu, dan 1 dump truck Mitsubishi. Barang bukti lain meliputi 12 karung merkuri, 8 tabung oksigen, serta ratusan meter selang tambang.
Penambangan ilegal ini menggunakan merkuri dalam proses pengolahan emas, menyebabkan pencemaran sungai Batang Lasi dan Batang Pinang. Lebih lanjut, aktivitas ini merusak hutan lindung seluas 45 hektar dan memicu longsor di beberapa titik. Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyatakan: “Kami akan tindak tegas pemodal dan operator.
Baca Juga
Skandal Kim Soo-hyun dan Kim Sae-on: Simak Fakta Lengkapnya!
Masyarakat sekitar lokasi tambang menyambut baik razia ini karena sudah lama mengeluhkan pencemaran air dan longsor. Bupati Solok Selatan mengapresiasi langkah Polda dan berjanji memperketat pengawasan izin tambang.
Razia ini menjadi salah satu operasi terbesar Polda Sumbar tahun 2026 dalam memberantas tambang ilegal. 7 pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumbar dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Baca Juga: Statistik Borneo FC vs Persebaya Surabaya – Head to Head Terbaru!











