Sriwijayapost.com, 23 November 2025 – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan DPR pada 18 November 2025 memicu perdebatan sengit.
Oleh karena itu, pengamat hukum khawatir regulasi ini justru memicu konflik antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung. Pertama-tama, Pasal 6, 7, dan 8 menjadikan Polri sebagai penyidik utama, sementara jaksa sebagai penuntut tunggal.

Baca Juga
Persib Bandung Tumbangkan Dewa United 1-0, Andrew Jung Jadi Pahlawan
Selanjutnya, Ketua LBH Trisakti Ucok Rolando Parulian Tamba kritik dominus litis RUU KUHAP berpotensi ciptakan chaos. Dengan demikian, kewenangan polisi diambil alih jaksa bisa picu rivalitas ego kelembagaan. Sementara itu, akademisi FH Unisma soroti inkonsistensi norma dan overlapping kewenangan.
Kedua, pengamat hukum Abd. R. Rorano S. Abubakar sebut RUU ini patut dikritisi karena potensi gesekan jaksa-polisi. Karena itu, penyidikan bersama belum diatur jelas, buka celah interpretasi berbeda. Selain itu, larangan advokat beri pendapat di luar persidangan dan reduksi kewenangan KPK jadi sorotan.
Baca Juga
Jadwal Kegiatan Pemkot Palembang November 2025: Padat dari HKN hingga Event Budaya!
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sebut proses legislasi buru-buru. Oleh sebab itu, minim partisipasi publik, ribuan DIM dibahas hanya dua hari. Dengan kata lain, pasal kontroversial seperti penyidik tentukan kuasa hukum tersangka penuh konflik kepentingan.
Sementara itu, Direktur LKPHI Ismail Marasabessy bilang RUU ini konseptual integrasi, tapi praktiknya relasi Polri-Kejagung belum harmonis. Akibatnya, konflik kepentingan antarlembaga bisa ganggu efektivitas peradilan pidana.
Berikutnya, ICJR Iftitah Sari tekankan revisi KUHAP lebih mendesak dari RUU Polri untuk atur prosedur polisi. Dengan demikian, harus libatkan publik jamin perlindungan HAM. Terakhir, DPR klaim sejalan konstitusi Pasal 30 UUD 1945, terapkan check and balances.
Baca juga: Progres Tol Palembang-Betung Capai 73,84%, Hutama Karya Rampungkan 2026!











