Nasional

Kena Tarif 32%, Indonesia Balas atau Tunduk kepada AS?

4
×

Kena Tarif 32%, Indonesia Balas atau Tunduk kepada AS?

Share this article
Kena Tarif 32%, Indonesia Balas atau Tunduk kepada AS?
Kena Tarif 32%, Indonesia Balas atau Tunduk kepada AS?

Sriwijayapost.com, 9 Juli 2025 – Pengumuman tarif impor 32% oleh Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 untuk produk Indonesia memicu diskusi sengit di kalangan pelaku usaha dan pemerintah.

Tarif ini, bagian dari kebijakan “Liberation Day” untuk mengurangi defisit perdagangan AS. Menargetkan Indonesia sebagai salah satu dari 57 negara dengan tarif khusus. Meski demikian, Indonesia memilih jalur diplomasi ketimbang balas dendam, dengan negosiasi intensif untuk meredam dampaknya.

Kena Tarif 32%, Indonesia Balas atau Tunduk kepada AS?
Kena Tarif 32%, Indonesia Balas atau Tunduk kepada AS?
Baca Juga

Mendagri Tito Rapatkan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ini Penjelasannya!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Indonesia tidak akan membalas dengan tarif balasan. “Kami prioritaskan kepentingan nasional sambil memperkuat hubungan bilateral dengan AS.” Ujarnya usai pertemuan dengan pejabat AS di Washington D.C. pada 17 April 2025.

Indonesia menawarkan konsesi perdagangan, seperti menurunkan bea masuk produk AS dari 5-10% menjadi 0-5%, mengurangi tarif elektronik dari 2,5% ke 0,5%. Meningkatkan impor produk AS seperti gas alam cair, kedelai, dan komponen infrastruktur hingga 19 miliar dolar AS.

Baca Juga

Kemenhub Rencanakan Kenaikan Tarif Ojol 8-15%, Ekonom: Butuh Kajian Matang!

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperingatkan tarif ini berpotensi memangkas pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0,3-0,5%. Terutama pada sektor ekspor seperti tekstil, elektronik, dan kelapa sawit. Namun, ia optimistis negosiasi dapat mengurangi dampak tersebut. Apalagi setelah Trump menunda penerapan tarif selama 90 hari hingga 1 Agustus 2025.

Ketua Kadin Anindya Bakrie berencana melakukan lawatan ke AS pada Mei 2025 untuk mendukung negosiasi. Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan menekankan deregulasi untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Pemerintah juga merelaksasi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk sektor teknologi informasi dan komunikasi guna menarik investasi AS.

Baca Juga : Menteri PU Minta Kepala Dinas PUPR Sumut Diberi Sanksi Tegas Usai Terjaring OTT KPK