Nasional

Mendagri Tito Rapatkan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ini Penjelasannya!

3
×

Mendagri Tito Rapatkan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ini Penjelasannya!

Share this article
Mendagri Tito Rapatkan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ini Penjelasannya!
Mendagri Tito Rapatkan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ini Penjelasannya!

Sriwijayapost.com, 2 Juli 2025 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan akan menggelar rapat koordinasi lintas kementerian untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal mulai 2029.

Rapat ini melibatkan Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Hukum dan HAM. Serta kemungkinan Kemenko Polhukam, untuk mengkaji dampak dan langkah lanjutan putusan tersebut.

Mendagri Tito Rapatkan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ini Penjelasannya!
Mendagri Tito Rapatkan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ini Penjelasannya!
Baca Juga

Tangis Pimpinan Komisi X DPR Pecah Saat Fadli Zon Ragukan Pemerkosaan Massal ’98

Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan pemilu nasional (DPR, DPD, presiden/wakil presiden) harus digelar terpisah dari pemilu lokal (DPRD provinsi/kabupaten/kota, kepala daerah) dengan jeda minimal 2 tahun hingga maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan.

“Kami akan kaji apakah putusan ini sesuai konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya,” ujar Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (2/7), seperti dikutip Sriwijayapost.com.

Baca Juga

Fronx Hadir dengan Teknologi Hi-Tensile Steel: Kokoh, Ringan, dan Hemat BBM!

Putusan ini menuai pro-kontra. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyebutnya kontradiktif dengan Putusan MK 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan keleluasaan DPR memilih model pemilu serentak.

Partai Nasdem bahkan menolak, menilai putusan ini melanggar UUD 1945 dan berpotensi memicu krisis ketatanegaraan. Sementara itu, KPU RI menyambut positif, menyebut pemisahan dapat meringankan beban penyelenggara pemilu akibat tahapan yang tumpang tindih.

Tito menegaskan masih ada waktu untuk kajian mendalam sebelum revisi UU Pemilu disusun. Rapat konsultasi sebelumnya dengan pimpinan DPR, seperti Sufmi Dasco Ahmad, juga telah digelar pada 30 Juni, dihadiri Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menkumham Supratman Andi Agtas.

Baca Juga : Kemenhub Rencanakan Kenaikan Tarif Ojol 8-15%, Ekonom: Butuh Kajian Matang!