NasionalSriwijayapost

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Salah Satunya Kades Kohod

38
×

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Salah Satunya Kades Kohod

Share this article
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Salah Satunya Kades Kohod
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Salah Satunya Kades Kohod

Sriwijayapost.com – Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembangunan pagar laut ilegal di pesisir Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, yang diduga berperan dalam proyek tersebut.

Kasus Pagar Laut di Tangerang: Kronologi dan Dugaan Pelanggaran

Kasus ini bermula ketika warga dan aktivis lingkungan melaporkan adanya pembangunan pagar laut yang dianggap menghambat akses nelayan serta merusak ekosistem pesisir. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa proyek ini dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi melanggar aturan tata ruang wilayah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa penyidikan mengarah pada empat tersangka, termasuk Kades Kohod. Para tersangka diduga telah melakukan pengerjaan proyek ilegal dengan tujuan tertentu yang masih dalam pendalaman.

Peran Kades Kohod dan Para Tersangka Lainnya

Dalam hasil pemeriksaan, Kades Kohod diduga memiliki peran dalam memberikan izin tidak resmi serta memfasilitasi pembangunan pagar laut tersebut. Selain Kades, tiga tersangka lainnya adalah pihak yang terlibat langsung dalam konstruksi dan perencanaan proyek.

“Kami telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari saksi. Hasilnya, ada keterlibatan beberapa pihak dalam proyek yang merugikan masyarakat ini,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Dampak Pembangunan Pagar Laut Ilegal

Pembangunan pagar laut di kawasan pesisir menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat, terutama nelayan setempat. Beberapa dampak negatif yang ditimbulkan antara lain:

🚫 Menghambat akses nelayan ke laut, membuat mereka kesulitan melaut.
🌊 Potensi kerusakan ekosistem pesisir, termasuk terganggunya habitat ikan dan biota laut.
⚖️ Melanggar regulasi tata ruang dan lingkungan hidup, karena tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.

Sejumlah aktivis lingkungan juga menilai bahwa proyek ini berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pantai, yang dapat berdampak jangka panjang bagi masyarakat pesisir.

Langkah Hukum dan Tindakan Lanjutan

Saat ini, polisi telah menahan para tersangka dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait perusakan lingkungan dan pelanggaran tata ruang, yang berpotensi membawa hukuman berat.

Kepolisian juga berencana untuk mengusut keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam proyek ilegal ini. Sementara itu, pihak pemerintah daerah juga telah turun tangan untuk memastikan bahwa pembangunan ilegal ini dihentikan dan area yang terdampak bisa dipulihkan.

Kesimpulan

Kasus pagar laut ilegal di Tangerang menjadi peringatan bagi proyek-proyek yang tidak sesuai dengan regulasi. Dengan ditetapkannya empat tersangka, termasuk Kades Kohod, diharapkan ada efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan pelanggaran serupa.

Pemerintah dan masyarakat kini menantikan langkah-langkah selanjutnya dari kepolisian serta tindakan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.