Sriwijayapost.com, 10 Januari 2026 – Simolator Coretax adalah fitur baru di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) yang memungkinkan wajib pajak simulasi pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, fitur ini resmi diluncurkan 1 Januari 2026 bersamaan implementasi sistem Coretax terintegrasi. Oleh karena itu, pengguna bisa latihan isi SPT sebelum benar-benar lapor tanpa risiko salah data.
Selanjutnya, aksesnya sangat mudah. Di sisi lain, buka pajak.go.id > masuk ke menu “Layanan” > pilih “Simolator Coretax”. Sementara itu, login pakai NPWP dan password DJP Online atau e-FIN. Kemudian, pilih jenis SPT (PPh 21, 1770, 1771, dll) dan mulai simulasi langkah demi langkah seperti pelaporan asli.

Baca Juga
Mahfud Harap MK Beri Jalan Tengah untuk Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru
Lebih lanjut, Simolator Coretax beri keunggulan besar. Pertama-tama, pengguna bisa coba isi data berulang tanpa sanksi. Setelah itu, sistem beri notifikasi kesalahan real-time (misal NPWP salah atau penghasilan tidak sesuai).
Selanjutnya, hasil simulasi bisa diunduh PDF sebagai panduan laporan asli. Tambahan pula, fitur ini bantu kurangi tingkat kesalahan pelaporan hingga 70%.
Baca Juga
Agak Laen 2, Simak Film Terlaris di Indonesia
Di samping itu, fitur ini khusus untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770 S, 1770 SS) dan Badan (1771). Misalnya, karyawan, freelancer, UMKM, dan perusahaan kecil bisa latihan. Terutama, fitur simulasi 1770 SS (karyawan penghasilan
Tambahan pula, siapkan dokumen seperti bukti potong, bukti potongan pajak, dan laporan keuangan sebelum mulai. Namun, jangan lupa simpan hasil simulasi untuk dibandingkan dengan pelaporan asli. Oleh karena itu, fitur ini sangat membantu wajib pajak baru atau yang bingung perubahan aturan 2026.
Baca Juga: Komdigi Ancam Blokir Grok AI dan X Imbas Manipulasi Foto Cabul











