Sriwijayapost.com, 27 Desember 2025 – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap keberhasilan penertiban hutan ilegal sepanjang 2025 berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp6,6 triliun. Oleh karena itu, angka ini berasal dari penyitaan lahan dan ganti rugi perusahaan yang terbukti lakukan illegal logging serta pembakaran hutan.
Selain itu, potensi penerimaan denda lingkungan hidup pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp140 triliun dari kasus-kasus korupsi kehutanan yang sedang ditangani.

Baca Juga
2 Desa di Bener Meriah Aceh Banjir Akibat Hujan Deras, Jaringan Listrik Padam
Pertama-tama, Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung fokus pada pendekatan pidana dan perdata dalam penanganan kerusakan hutan.
Dengan demikian, selain menjerat pelaku dengan hukuman penjara, negara juga berhasil pulihkan kerugian melalui denda dan penyitaan aset. Lebih lanjut, kasus-kasus besar melibatkan perusahaan sawit dan tambang ilegal di Kalimantan serta Sumatera.
Baca Juga
Curah Hujan Tinggi, Maninjau Sumbar Kembali Dilanda Banjir Bandang
Di samping itu, Jaksa Agung menekankan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk hitung kerugian negara secara akurat. Akhirnya, proyeksi Rp140 triliun pada 2026 berasal dari vonis denda yang akan jatuh tempo serta kasus baru yang sedang bergulir.
Burhanuddin juga mengimbau masyarakat dukung upaya penegakan hukum lingkungan ini demi generasi mendatang. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung akan terus tingkatkan pengawasan terhadap izin usaha kehutanan yang bermasalah.
Baca Juga: Hunian Sementara Korban Bencana di Taput Mulai Dibangun, Begini Wujudnya











