Sriwijayapost.com, 4 November 2025 – Polisi menggigit keras jaringan narkoba yang melibatkan artis Onadio Leonardo alias Onad. Pemasok utama berinisial KR resmi jadi tersangka dan terancam hukuman berat: penjara seumur hidup!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi Senin (3/11/2025) bahwa KR ditangkap di Sunter, Jakarta Utara, pada 29 Oktober.

Baca Juga
Purbaya: Jual Dolar AS Sekarang, Rupiah Bakal Meledak Menguat
Dari penyidikan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, KR terbukti menjual narkotika golongan I tanpa hak, termasuk ganja dan ekstasi yang disuplai ke Onad.
Ancaman Hukuman: KR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, plus denda miliaran rupiah. Tes urine KR positif narkoba, memperberat kasusnya.
Baca Juga
Wow, 3.068 Honorer OKU Jadi PPPK Paruh Waktu: Solusi Cerdas Pemkab!
- Kronologi: Polisi amankan KR dulu, lalu kembangkan ke Onad dan istri Beby Prisillia di Ciputat, Tangerang Selatan. Beby dipulangkan sebagai saksi, tak terbukti pakai narkoba.
- Nasib Onad: Vokalis Killing Me Inside ini positif ganja dan ekstasi, tapi ditetapkan korban. Ia ajukan rehabilitasi 3 bulan di BNN Provinsi DKI, mulai Senin (3/11).
- Pesan Onad: Titip salam ke Beby, tekankan keluarga kuat hadapi ujian ini.
Kasus ini jadi pengingat perang lawan narkoba: pemasok dihukum tegas, pengguna direhabilitasi. Polda Metro Jaya janji kejar jaringan atas KR. “Tak ada tempat bagi pengedar!” tegas Budi.
Baca Juga: DORTMUND MELESAT! BVB Loncat ke Posisi 2 Klasemen Bundesliga Usai Bekuk Augsburg 1-0











