Sriwijayapost.com, 7 November 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah segera mengevaluasi tata kelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan konsumen dan pelaku usaha.
Ketua KPPU, Muhammad Fanshurullah Asa, menekankan perlunya tata ulang pengelolaan SPBU agar tidak menimbulkan ketimpangan pasar dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga
Polda Sumsel Galakkan Sosialisasi Cegah TPPO: Sinergi dengan Mabes Polri
Fanshurullah menyampaikan hal ini usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025). “Intinya, kita sudah kasih masukan supaya setiap kebijakan ada evaluasi. Penguatan kelembagaan KPPU juga untuk lebih efektif awasi dan cegah monopoli,” ujarnya.
Desakan ini muncul di tengah dinamika pasar BBM yang rawan, seperti kelangkaan BBM non-subsidi di SPBU swasta sejak Agustus lalu, yang diduga dipicu dominasi Pertamina dalam impor dan distribusi.
Menurut Fanshurullah, KPPU telah melakukan kajian sejak awal tahun untuk identifikasi hambatan struktural, tata niaga tidak efisien, dan perilaku anti-persaingan. Langkah selanjutnya meliputi klarifikasi data dari Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta seperti Shell serta BP AKR.
Baca Juga
Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Lotte Chemical Rp62 Triliun di Cilegon: Tonggak Hilirisasi Migas!
“Kami uji konsistensi data lintas sumber untuk pastikan pasokan andal dan harga wajar bagi masyarakat,” tambahnya. Prioritas ini sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Serta Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023 tentang pemberian saran kebijakan pemerintah.
Center for Budget Analysis (CBA) juga mendukung desakan KPPU. Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menuding kebijakan impor BBM satu pintu melalui Pertamina berpotensi langgar UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 7, yang menjamin persaingan hilir migas transparan. “Ini monopoli yang rugikan SPBU swasta dan konsumen.
Baca Juga: OTT KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Pemerasan, Sita Rp 1,6 Miliar!











