Sriwijayapost.com, Musi Rawas, 2 Oktober 2025 – Seorang kakek berusia 67 tahun di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah tega memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun hingga hamil.
Oleh karena itu, kasus ini terungkap setelah ibu korban mendengar pengakuan putrinya pada 17 September 2025. Selain itu, aksi bejat ini berlangsung sejak Februari 2025, sebanyak empat kali. Akibatnya, korban kini hamil, dan pelaku terancam hukuman berat. Berikut detail kasus pemerkosaan kakek di Sumsel.

Baca Juga
Kebakaran Hutan di Sumsel Picu Asap Pekat di Palembang
Awalnya, pelaku memulai perbuatan pada Februari 2025, ajak korban ke kebun karet dan lakukan pemerkosaan. Selanjutnya, perbuatan berulang di April dan Mei, masing-masing dua kali. Dengan demikian, korban terpaksa patuh karena diancam. Tambahan lagi, pengakuan korban ke ibunya picu laporan ke Polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, konfirmasi pelaku ditangkap pada 25 September 2025. Oleh karena itu, visum korban konfirmasi hamil akibat pemerkosaan. Akibatnya, pelaku ditahan di Rupbasan Polres. Selain itu, polisi temukan barang bukti seperti pakaian korban dan rekaman pengakuan.
Baca Juga
KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Ilham Habibie, Mobil Mercy Dikembalikan!
Pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP, ancam pidana 15 tahun penjara. Dengan begitu, kasus ini efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Tambahan lagi, korban dapat bantuan psikologis dari Dinas PPPA Sumsel untuk pemulihan.
Singkatnya, kakek di Sumsel yang perkosa anak tiri hingga hamil ditangkap pada 2 Oktober 2025, bawa keadilan awal. Dari pengakuan korban hingga vonis, polisi tegas lindungi anak. Oleh karena itu, masyarakat wajib laporkan kekerasan—jaga generasi muda!
Baca Juga : Gas Semakin Kencang: MedcoEnergi Perluas Cengkeraman di Sumatra Selatan!