Sriwijayapost.com, 13 Oktober 2025 – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) sampaikan kabar baik terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K, PPPK paruh waktu, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025.
Terlebih lagi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Yossi Hervandi jamin pembayaran berjalan sesuai jadwal. Pada kesempatan itu Yossi tekankan bahwa gaji dan tunjangan pegawai ASN, PPPK, serta PPPK paruh waktu jadi belanja wajib prioritas utama Pemprov Sumsel.

Baca Juga
Sumsel Dapat Tambahan Helikopter Patroli Udara untuk Penanganan Karhutla: BNPB Siagakan 2 Unit Baru
Pertama-tama berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 upah PPPK paruh waktu paling sedikit setara pendapatan sebelumnya sebagai pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum wilayah.
Kemudian pegawai ini bekerja 4 jam sehari atau 18-19 jam seminggu dengan status ASN penuh dan Nomor Induk Pegawai (NIP). Selain itu kenaikan gaji pokok PPPK sebesar 8% berlaku mulai Maret 2024 dirapel sejak Januari melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga
Pemprov Sumsel Lawan Mafia Tanah: Komisi III DPR Diminta Jangan Mau Dibohongi
Sementara itu untuk lulusan SMA di Golongan V gaji rentang Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900 tergantung masa kerja. Yang menarik PPPK paruh waktu bisa usulkan tanpa tes tambahan bagi honorer terdaftar di database BKN.
Sebagai tambahan meski ada rasionalisasi anggaran 2025 TPP ASN Sumsel tetap aman tanpa pemangkasan. Meski begitu pemotongan hanya pada belanja pendukung seperti perjalanan dinas dan seremonial. Di sisi lain gaji guru P3K 2025 ikut naik 8% berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan APBN untuk Bangun Ulang Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Pasca Ambruk