Nasional

Nasib Pegawai Kementerian BUMN Usai Status Turun Jadi Badan, Simak Penjelasannya!

19
×

Nasib Pegawai Kementerian BUMN Usai Status Turun Jadi Badan, Simak Penjelasannya!

Share this article
Nasib Pegawai Kementerian BUMN Usai Status Turun Jadi Badan, Simak Penjelasannya!
Nasib Pegawai Kementerian BUMN Usai Status Turun Jadi Badan, Simak Penjelasannya!

Sriwijayapost.com, 27 September 2025 – Status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi turun menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN setelah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Oleh karena itu, nasib pegawai Kementerian BUMN jadi perhatian utama. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap mempertahankan statusnya dan pindah ke badan baru.

Nasib Pegawai Kementerian BUMN Usai Status Turun Jadi Badan, Simak Penjelasannya!
Nasib Pegawai Kementerian BUMN Usai Status Turun Jadi Badan, Simak Penjelasannya!
Baca Juga

Prediksi Line Up dan Skor PSMS Medan vs Sumsel United: Adu Taktik Kas Hartadi vs Nil Maizar

Pertama, perubahan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Misalnya, Kementerian BUMN akan bertransformasi menjadi BP BUMN, sementara fungsi operasional banyak dialihkan ke BPI Danantara.

Kedua, Rini Widyantini menjelaskan bahwa semua ASN Kementerian BUMN akan dipindahkan ke BP BUMN tanpa perubahan status. Selain itu, pegawai tetap sebagai ASN karena BP BUMN masih instansi pemerintah.

Baca Juga

Gokart Avenue: Arena Balap Gokart Baru di Jakarta Selatan!

Ketiga, BPI Danantara fokus pada pengelolaan investasi BUMN, sementara BP BUMN jadi regulator. Contohnya, belum ada pembahasan pemindahan ASN ke Danantara, yang karyawannya lebih profesional korporat. Oleh sebab itu, transisi akan ditangani Kementerian PANRB dan Kemensetneg untuk pastikan proses lancar.

Terakhir, pengamat BUMN seperti Herry Gunawan menilai perubahan ini potensial ciptakan tumpang tindih wewenang dengan Danantara. Dengan kata lain, BP BUMN kurang relevan dan sebaiknya dibubarkan untuk efisiensi. Jadi, pemerintah harap optimalkan tata kelola BUMN melalui revisi ini.

Secara keseluruhan, nasib pegawai Kementerian BUMN aman sebagai ASN di badan baru. Mulai sekarang, pantau perkembangan revisi UU BUMN untuk update lebih lanjut!

Baca Juga : Suzuki Swift 2025: Harga Mulai Rp 225 Juta dengan Fitur Modern