Ekonomi

Terbongkar! OJK Rancang Standar Baru Rekening Dormant, Ini Alasannya!

24
×

Terbongkar! OJK Rancang Standar Baru Rekening Dormant, Ini Alasannya!

Share this article
Terbongkar! OJK Rancang Standar Baru Rekening Dormant, Ini Alasannya!
Terbongkar! OJK Rancang Standar Baru Rekening Dormant, Ini Alasannya!

Sriwijayapost.com, 3 Agustus 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevolusi pengelolaan rekening bank, khususnya rekening tidak aktif atau dormant. Setelah kontroversi pemblokiran 31 juta rekening oleh PPATK mengguncang publik.

Langkah ini diumumkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada Sabtu (2/8/2025) di Bandung. Menegaskan revisi aturan untuk memperjelas hak dan kewajiban bank serta nasabah, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.

Terbongkar! OJK Rancang Standar Baru Rekening Dormant, Ini Alasannya!
Terbongkar! OJK Rancang Standar Baru Rekening Dormant, Ini Alasannya!
Baca Juga

Gibran Pernah Pakai Pin Luffy! Bendera One Piece Kini Dicap Picu Perpecahan

Menurut OJK, rekening dormant adalah rekening tanpa transaksi debet atau kredit—seperti penarikan, setoran, atau transfer—selama 6 bulan berturut-turut, kecuali transaksi otomatis seperti biaya administrasi atau bunga, sesuai Peraturan OJK Nomor 1/POJK.03/2022.

Kebijakan ini akan ditinjau ulang untuk mengadopsi international best practices, memastikan solusi win-win bagi bank dan nasabah. “Kami akan standarisasi pengelolaan rekening dormant agar tidak ada lagi kebingungan,” ujar Dian, seperti dikutip CNBC Indonesia.

Baca Juga

Heboh! PPATK Blokir 31 Juta Rekening Nganggur, Cabut Usai Viral

Kontroversi pemblokiran PPATK, yang dimulai 15 Mei 2025, dipicu temuan rekening dormant digunakan untuk pencucian uang, narkotika, dan korupsi, dengan 50 ribu rekening menampung dana ilegal dan 10 juta rekening bansos tak aktif senilai Rp2,1 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mendukung langkah OJK, menegaskan pemblokiran bertujuan melindungi nasabah dari penyalahgunaan, seperti peretasan atau jual-beli rekening, dengan 28 juta rekening telah dibuka kembali usai verifikasi melalui Customer Due Diligence.

Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic meminta PPATK tidak bertindak sewenang-wenang tanpa kriteria jelas, menyoroti keresahan masyarakat akibat kurangnya sosialisasi. Netizen PPATK ramai mengeluh, seperti “Uang tabungan untuk darurat malah diblokir!” meski sebagian mendukung upaya keamanan. Dengan demikian, revisi OJK diharapkan menciptakan kejelasan dan kepercayaan publik.

Baca Juga : Nikita Mirzani Mengamuk di Sidang: Tolak Rompi Tahanan dan Cekcok dengan Jaksa!