Sriwijayapost.com, Makassar, 8 Agustus 2025 – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengkritik keras penangkapan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8/2025).
Paloh menginstruksikan Fraksi NasDem di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK guna meminta klarifikasi terkait penggunaan istilah OTT dalam kasus ini.

Baca Juga
Rugikan Bandar, Polisi Malah Ringkus Pemain Judol: Kapolri Tutup Mata?
“Saya minta Fraksi NasDem meminta Komisi III memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat. Apa itu OTT? Jangan sampai publik bingung karena label OTT diberikan begitu saja,” ujar Paloh dalam konferensi pers usai pembukaan Rakernas NasDem di Hotel Claro, Makassar, Jumat (8/8/2025).
Ia mempertanyakan akurasi istilah OTT, terutama karena dugaan pelanggaran terjadi di lokasi berbeda, seperti Sulawesi Tenggara dan Jakarta, dengan barang bukti Rp 200 juta terkait suap proyek rumah sakit dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca Juga
20 Prajurit TNI Diperiksa, 4 Ditahan Terkait Tewasnya Prada Lucky
Meski geram dengan “drama” penegakan hukum, Paloh menegaskan NasDem tetap mendukung proses hukum yang murni. “Konsistensi kami jelas: hukum harus ditegakkan, yang salah tetap salah. Tapi, jangan hilangkan asas praduga tak bersalah,” tegasnya. Abdul Azis, kader NasDem, ditangkap usai Rakernas dan diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan di Gedung KPK pada Jumat sore.
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, sempat membantah Abdul Azis terjaring OTT. Mengklaim bupati itu berada di Makassar saat kabar penangkapan menyebar. Namun, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan penangkapan dilakukan setelah Rakernas, dengan tujuh orang, termasuk pihak swasta dan PNS, diamankan.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena berlangsung jelang Rakernas NasDem, yang dihadiri ribuan kader. Paloh menyerukan keadilan tanpa sensasi, agar hukum berjalan bijaksana dan transparan.
Baca Juga : Irjen Asep Edi Suheri Resmi Jabat Kapolda Metro Jaya, Gantikan Karyoto