Skip to content
logo sriwijaya

Sriwijayapost – Seputar Peristiwa Berita Hari Ini

Primary Menu
  • News
  • Nasional
  • Politik
  • Tekno
  • Oto
  • Sports
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Privacy Policy
  • Home
  • 2025
  • August
  • Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Gamma
  • Nasional

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Gamma

admin 09/08/2025 2 minutes read
Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Gamma

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Gamma

Sriwijayapost.com, 9 Agustus 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang, atas kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pada 24 November 2024.

Putusan di bacakan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari pada Jumat (8/8/2025). Dengan tambahan denda Rp200 juta, subsider satu bulan penjara jika tidak dibayar.

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Gamma
Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Gamma
Baca Juga

Surya Paloh Geram, Desak DPR Panggil KPK soal OTT Bupati Koltim

Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian Gamma dan melukai dua pelajar lain, inisial S dan A.

“Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anak di bawah umur dan mencoreng institusi Polri,” ujar Mira, menolak pembelaan Robig yang mengklaim bertindak karena ancaman senjata tajam. Hakim menyatakan korban hanya melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang, tanpa mengancam.

Baca Juga

RK Jalani Tes DNA: Pusdokkes Polri Ambil Sampel Darah di Kasus Pencemaran Nama Baik

Peristiwa tragis terjadi dini hari, ketika Robig, menggunakan revolver dinas, menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang. Gamma tertembak di pinggul dan meninggal, sementara S dan A luka di tangan dan dada. Ayah Gamma, Andi Prabowo, menangis usai sidang, mengaku puas dengan vonis. “Keadilan untuk anak saya tercapai,” katanya, Sabtu (9/8/2025). Namun, kuasa hukum Robig, Herry Darman, menyatakan akan mengajukan banding, menyebut putusan tidak menggunakan hati nurani.

Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir atas vonis, yang sesuai tuntutan 15 tahun penjara, meski berbeda pada subsider denda (jaksa meminta enam bulan). Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat oleh puluhan polisi, menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi.

Baca Juga : 20 Prajurit TNI Diperiksa, 4 Ditahan Terkait Tewasnya Prada Lucky

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 202

Post navigation

Previous: Surya Paloh Geram, Desak DPR Panggil KPK soal OTT Bupati Koltim
Next: Doktif Ngaku Minta Rp 20 Miliar, Reza Gladys Setuju: Kronologi Sidang Nikita

Related Stories

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan
  • Nasional
  • Politik
  • Sriwijayapost

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK

admin 24/04/2026
Tarif Rp1 Transportasi Umum
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Rp1 untuk Transportasi Umum, Rayakan HUT Jakarta

admin 23/04/2026
Empat Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Bripda Natanael
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Empat Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Bripda Natanael Dipecat dari Kepolisian

admin 18/04/2026

You may have missed

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan
  • Nasional
  • Politik
  • Sriwijayapost

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK

admin 24/04/2026
Tarif Rp1 Transportasi Umum
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Rp1 untuk Transportasi Umum, Rayakan HUT Jakarta

admin 23/04/2026
Mendagri Instruksikan
  • Ekonomi
  • Oto
  • Sriwijayapost

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Berlaku Secara Nasional

admin 22/04/2026
Paus Leo XIV Desak AS dan Iran Segera Akhiri Perang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sriwijayapost

Paus Leo XIV Desak AS dan Iran Segera Akhiri Perang: Hentikan Sebelum Terlambat!

admin 21/04/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.