Sriwijayapost.com, Bandung, 20 Agustus 2025 – Sidang gugatan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (20/8/2025) memunculkan nama baru, Doris Setiawan, yang diduga ayah biologis anak Lisa, CA.
Pengacara Ridwan Kamil, Wati Trisnawati, mengungkapkan nama ini ditemukan dalam surat keterangan kelahiran yang diajukan pihak Lisa, bertentangan dengan klaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayahnya. “Bukti itu jelas menyebut Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil,” tegas Wati.

Baca Juga
Sederet Fakta Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta Gegara Tampar Murid
Hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri, diumumkan pada hari yang sama, memastikan Ridwan Kamil bukan ayah biologis CA. Pihak Lisa mengajukan empat bukti, termasuk KTP, surat kelahiran, alamat, dan putusan MK Nomor 46 tentang hak identitas anak. Namun Wati menyebut bukti ini tidak relevan dengan eksepsi. Kubu Ridwan Kamil menilai gugatan salah alamat, seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan PN.
Pengacara Lisa, Frederikus Rahmat Simamora, tetap bersikukuh bahwa Ridwan Kamil bertanggung jawab atas CA. Merujuk putusan MK 46 tentang kewajiban ayah biologis.
Baca Juga
KPK: Topan Ginting Diduga Terima Suap Proyek Jalan atas Perintah Pihak Lain
Lisa sendiri bereaksi keras terhadap hasil tes DNA, menuding adanya kecurangan dalam siaran langsung di media sosial. Sebelumnya, nama Revelino Tuwasey juga muncul sebagai pihak yang mengaku ayah CA, menambah kompleksitas kasus ini.
Kasus ini terus menyita perhatian, dengan netizen mempertanyakan kebenaran klaim Lisa. Polisi kini menangani laporan Ridwan Kamil atas dugaan pencemaran nama baik oleh Lisa.
Baca Juga : Fenomena Bendera One Piece: DPR Wanti-Wanti Upaya Pecah Belah Bangsa!