Sriwijayapost.com, Jakarta, 28 Agustus 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas memutuskan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Putusan ini diucapkan dalam sidang pleno MK pada Kamis sore. Melalui Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi.

Baca Juga
Bulog Sumsel-Babel Pastikan Stok Beras Cukup Hingga Akhir 2025
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai termasuk wakil menteri.
Kini, pasal tersebut dibaca: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; c. pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.” MK menegaskan, ini sejalan dengan Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 sejak 2020.
Baca Juga
Arhan dan Azizah Resmi Cerai: Sidang Kilat Hanya 2 Kali!
Putusan ini berdampak signifikan pada Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Dimana dari 56 wakil menteri yang dilantik 21 Oktober 2024. Setidaknya 34 merangkap sebagai komisaris BUMN. Seperti Dyah Roro Esti Widya Putri di PT Sarinah. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menyatakan patuh pada putusan MK. ” Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan Istana menghormati putusan dan akan mempelajarinya.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan ini sederhana: “Kalau menteri dilarang, apalagi wakil menteri,” untuk menjauhkan dari konflik kepentingan. Permohonan pemohon kedua tidak diterima karena kurang kedudukan hukum. Putusan ini menguatkan prinsip konstitusional, memastikan wakil menteri fokus pada tugas, dan berpotensi memicu reshuffle jabatan di BUMN.
Baca Juga : Internet Indonesia Paling Lambat di ASEAN, Cek Peringkat Terbaru 2025!