Skip to content
logo sriwijaya

Sriwijayapost – Seputar Peristiwa Berita Hari Ini

Primary Menu
  • News
  • Nasional
  • Politik
  • Tekno
  • Oto
  • Sports
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Privacy Policy
  • Home
  • 2025
  • August
  • MK Putuskan Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan!
  • Nasional

MK Putuskan Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan!

admin 28/08/2025 2 minutes read
MK Putuskan Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan!

MK Putuskan Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan!

Sriwijayapost.com, Jakarta, 28 Agustus 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas memutuskan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Putusan ini diucapkan dalam sidang pleno MK pada Kamis sore. Melalui Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi.

MK Putuskan Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan!
MK Putuskan Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan!
Baca Juga

Bulog Sumsel-Babel Pastikan Stok Beras Cukup Hingga Akhir 2025

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai termasuk wakil menteri.

Kini, pasal tersebut dibaca: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; c. pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.” MK menegaskan, ini sejalan dengan Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 sejak 2020.

Baca Juga

Arhan dan Azizah Resmi Cerai: Sidang Kilat Hanya 2 Kali!

Putusan ini berdampak signifikan pada Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Dimana dari 56 wakil menteri yang dilantik 21 Oktober 2024. Setidaknya 34 merangkap sebagai komisaris BUMN. Seperti Dyah Roro Esti Widya Putri di PT Sarinah. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menyatakan patuh pada putusan MK. ” Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan Istana menghormati putusan dan akan mempelajarinya. 

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan ini sederhana: “Kalau menteri dilarang, apalagi wakil menteri,” untuk menjauhkan dari konflik kepentingan. Permohonan pemohon kedua tidak diterima karena kurang kedudukan hukum. Putusan ini menguatkan prinsip konstitusional, memastikan wakil menteri fokus pada tugas, dan berpotensi memicu reshuffle jabatan di BUMN.

Baca Juga : Internet Indonesia Paling Lambat di ASEAN, Cek Peringkat Terbaru 2025!

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 162

Post navigation

Previous: Suasana Demo di DPR Tiba-Tiba Mencekam: Massa Bentrok dengan Polisi
Next: Sahroni Dicopot dari Komisi III Usai Viral Respons Kritik Bubarkan DPR

Related Stories

Kata Kata Idul Fitri 2025 Terbaru Penuh Makna
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Kata Kata Idul Fitri 2025 Terbaru Penuh Makna

admin 07/03/2026
Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini

admin 16/02/2026
Tether Gold (XAUt) Jadi Pilihan Baru Investor Indonesia
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Tether Gold (XAUt) Jadi Pilihan Baru Investor Indonesia

admin 16/02/2026

You may have missed

Free VPN Proxy Video Terbaik 2026: Streaming Lancar Tanpa Buffering & Blokir!
  • Sriwijayapost
  • Tekno

Free VPN Proxy Video Terbaik 2026: Streaming Lancar Tanpa Buffering & Blokir!

admin 09/03/2026
Arti Mimpi Ular: Tafsir Menurut Islam, Primbon Jawa, dan Psikologi
  • Hiburan
  • Sriwijayapost
  • Tekno

Arti Mimpi Ular: Tafsir Menurut Islam, Primbon Jawa, dan Psikologi yang Perlu Diketahui

admin 08/03/2026
Kata Kata Idul Fitri 2025 Terbaru Penuh Makna
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Kata Kata Idul Fitri 2025 Terbaru Penuh Makna

admin 07/03/2026
Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini

admin 16/02/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.