Nasional

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Gamma

25
×

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Gamma

Share this article
Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Gamma
Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Gamma

Sriwijayapost.com, 9 Agustus 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang, atas kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pada 24 November 2024.

Putusan di bacakan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari pada Jumat (8/8/2025). Dengan tambahan denda Rp200 juta, subsider satu bulan penjara jika tidak dibayar.

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Gamma
Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Gamma
Baca Juga

Surya Paloh Geram, Desak DPR Panggil KPK soal OTT Bupati Koltim

Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian Gamma dan melukai dua pelajar lain, inisial S dan A.

“Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anak di bawah umur dan mencoreng institusi Polri,” ujar Mira, menolak pembelaan Robig yang mengklaim bertindak karena ancaman senjata tajam. Hakim menyatakan korban hanya melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang, tanpa mengancam.

Baca Juga

RK Jalani Tes DNA: Pusdokkes Polri Ambil Sampel Darah di Kasus Pencemaran Nama Baik

Peristiwa tragis terjadi dini hari, ketika Robig, menggunakan revolver dinas, menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang. Gamma tertembak di pinggul dan meninggal, sementara S dan A luka di tangan dan dada. Ayah Gamma, Andi Prabowo, menangis usai sidang, mengaku puas dengan vonis. “Keadilan untuk anak saya tercapai,” katanya, Sabtu (9/8/2025). Namun, kuasa hukum Robig, Herry Darman, menyatakan akan mengajukan banding, menyebut putusan tidak menggunakan hati nurani.

Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir atas vonis, yang sesuai tuntutan 15 tahun penjara, meski berbeda pada subsider denda (jaksa meminta enam bulan). Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat oleh puluhan polisi, menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi.

Baca Juga : 20 Prajurit TNI Diperiksa, 4 Ditahan Terkait Tewasnya Prada Lucky