Sriwijayapost.com, 24 Juli 2025 – Polda Metro Jaya menyita ijazah SMA dan S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu, 23 Juli 2025, di Mapolresta Solo.
Penyitaan dilakukan untuk keperluan pengujian keaslian di laboratorium forensik (labfor) terkait kasus tudingan ijazah palsu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum masih mendalami kasus ini.

Baca Juga
Viral di TikTok, Ini Lirik “Sekecewa Itu” Angga Candra yang Penuh Luka Cinta
Jokowi menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan menjawab 45 pertanyaan, termasuk 10 pertanyaan baru terkait dosen pembimbing skripsi dan aktivitas perkuliahan di UGM.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa penyitaan ijazah merupakan bagian dari proses pembuktian. Dokumen tersebut akan ditunjukkan di persidangan. Jokowi menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum.
Baca Juga
Susul UGM, BEM Undip Resmi Mundur dari BEM SI: Protes Politik Munas
Kasus ini berawal dari laporan Jokowi pada 30 April 2025 ke Polda Metro Jaya atas tudingan ijazah palsu yang dianggap mencemarkan nama baik. Sebelumnya, Bareskrim Polri pada April 2025 telah menyatakan ijazah S1 Jokowi asli berdasarkan pemeriksaan forensik dengan sampel pembanding dari rekan seangkatan di UGM. Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus, menunjukkan ketidakpuasan terhadap hasil penyelidikan.
Hingga kini, empat laporan terkait kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua lainnya dicabut. Pemeriksaan forensik ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas tudingan yang telah memicu polemik di masyarakat. Publik menanti hasil labfor untuk mengakhiri spekulasi yang berkembang, termasuk di media sosial, terkait keaslian ijazah mantan presiden tersebut.
Baca Juga : Heboh! Penemuan Harta Karun Kapal Karam Berusia 800 Tahun di Laut Jawa