Nasional

Heboh Amplop Kondangan Kena Pajak? DJP: Hoaks, Tak Ada Aturan Baru!

2
×

Heboh Amplop Kondangan Kena Pajak? DJP: Hoaks, Tak Ada Aturan Baru!

Share this article
Heboh Amplop Kondangan Kena Pajak? DJP: Hoaks, Tak Ada Aturan Baru!
Heboh Amplop Kondangan Kena Pajak? DJP: Hoaks, Tak Ada Aturan Baru!

Sriwijayapost.com, Jakarta, 25 Juli 2025Isu amplop kondangan atau hadiah hajatan dikenai pajak menghebohkan publik setelah pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengan Kementerian BUMN dan Danantara pada 23 Juli 2025.

Mufti menyebut pemerintah berencana memungut pajak dari amplop kondangan untuk menutup defisit akibat pengalihan dividen BUMN. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan tegas membantah kabar tersebut, menegaskan tidak ada kebijakan baru yang menyasar amplop hajatan.

Heboh Amplop Kondangan Kena Pajak? DJP: Hoaks, Tak Ada Aturan Baru!
Heboh Amplop Kondangan Kena Pajak? DJP: Hoaks, Tak Ada Aturan Baru!
Baca Juga

Polda Metro Jaya Sita Ijazah SMA-S1 Jokowi untuk Uji Forensik

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa isu ini muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan.

“Kami tegaskan, tidak ada rencana memungut pajak dari amplop kondangan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli, Jumat (25/7).

Ia menambahkan, sesuai UU Pajak Penghasilan, tambahan kemampuan ekonomis seperti hadiah bisa jadi objek pajak, tetapi pemberian bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait usaha atau pekerjaan tidak dikenai pajak.

Baca Juga

Kejagung Tantang Tom Lembong: Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia berbasis self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya via SPT Tahunan.

Dengan demikian, DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memprioritaskan pengawasan terhadap amplop kondangan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga membenarkan, “Nggak ada itu, belum ada,” menepis spekulasi di Istana Kepresidenan.

Dengan banyak yang lega atas klarifikasi DJP, meski sebagian mengkritik pernyataan Mufti yang memicu kepanikan. Isu ini menambah sorotan terhadap kebijakan pajak, terutama setelah polemik pajak UMKM di e-commerce. DJP mengimbau masyarakat memverifikasi informasi resmi melalui kanal mereka.

Baca Juga : Susul UGM, BEM Undip Resmi Mundur dari BEM SI: Protes Politik Munas