Skip to content
logo sriwijaya

Sriwijayapost – Seputar Peristiwa Berita Hari Ini

Primary Menu
  • News
  • Nasional
  • Politik
  • Tekno
  • Oto
  • Sports
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Privacy Policy
  • Home
  • 2025
  • July
  • Kejagung Banding Vonis Tom Lembong: Banding atas Selisih Kerugian Negara
  • Nasional

Kejagung Banding Vonis Tom Lembong: Banding atas Selisih Kerugian Negara

admin 25/07/2025 2 minutes read
Kejagung Tantang Vonis Tom Lembong: Banding atas Selisih Kerugian Negara

Kejagung Tantang Vonis Tom Lembong: Banding atas Selisih Kerugian Negara

Sriwijayapost.com, Jakarta, 25 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (2015–2016) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, sebagaimana diumumkan pada Rabu (23/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena adanya perbedaan signifikan terkait perhitungan kerugian negara. Yang menjadi poin utama dalam memori banding jaksa.

Kejagung Tantang Vonis Tom Lembong: Banding atas Selisih Kerugian Negara
Kejagung Tantang Vonis Tom Lembong: Banding atas Selisih Kerugian Negara
Baca Juga

Viral di TikTok, Ini Lirik “Sekecewa Itu” Angga Candra yang Penuh Luka Cinta

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar akibat kebijakan Tom yang mengizinkan impor gula kristal mentah untuk delapan perusahaan swasta tanpa rapat koordinasi, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Namun, jaksa memperkirakan kerugian mencapai Rp578,1 miliar. “Ada selisih besar, apalagi kami sudah menyita Rp565 miliar dari sembilan tersangka lain pada Februari 2025,” ujar Anang, menyoroti bukti pengembalian dana yang mendukung dakwaan JPU.

Baca Juga

Skandal Ganda Yuddy Renaldi: Eks Dirut BJB Tersangka Korupsi KPK dan Kejagung

Selain itu, Anang menegaskan bahwa meski Tom tidak menikmati keuntungan pribadi, perbuatannya menguntungkan pihak lain, memenuhi unsur korupsi.

Sebaliknya, Tom melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, juga mengajukan banding pada 22 Juli, menuding vonis hakim tidak sesuai fakta persidangan dan tanpa bukti niat jahat (mens rea). “Kerugian PT PPI tidak seharusnya ditanggungkan pada Tom,” kata Zaid.

Ramai memperdebatkan kasus ini melalui tagar #TomLembong, dengan sebagian menyebut banding Kejagung memperpanjang drama hukum. Dengan demikian, persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menjadi babak baru untuk menguji argumen kedua pihak.

Baca Juga : Skandal Ganda Yuddy Renaldi: Eks Dirut BJB Tersangka Korupsi KPK dan Kejagung

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 239

Post navigation

Previous: Heboh Amplop Kondangan Kena Pajak? DJP: Hoaks, Tak Ada Aturan Baru!
Next: KPK: Topan Ginting Diduga Terima Suap Proyek Jalan atas Perintah Pihak Lain

Related Stories

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan
  • Nasional
  • Politik
  • Sriwijayapost

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK

admin 24/04/2026
Tarif Rp1 Transportasi Umum
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Rp1 untuk Transportasi Umum, Rayakan HUT Jakarta

admin 23/04/2026
Empat Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Bripda Natanael
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Empat Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Bripda Natanael Dipecat dari Kepolisian

admin 18/04/2026

You may have missed

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan
  • Nasional
  • Politik
  • Sriwijayapost

Diduga Terkait Kasus Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK

admin 24/04/2026
Tarif Rp1 Transportasi Umum
  • Nasional
  • Sriwijayapost

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Rp1 untuk Transportasi Umum, Rayakan HUT Jakarta

admin 23/04/2026
Mendagri Instruksikan
  • Ekonomi
  • Oto
  • Sriwijayapost

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Berlaku Secara Nasional

admin 22/04/2026
Paus Leo XIV Desak AS dan Iran Segera Akhiri Perang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sriwijayapost

Paus Leo XIV Desak AS dan Iran Segera Akhiri Perang: Hentikan Sebelum Terlambat!

admin 21/04/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.