Sriwijayapost.com, Palembang, 27 Juli 2025 – Dua pelaku percobaan pencurian peralatan tower telekomunikasi milik PT Protelindo Tbk. diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang pada Sabtu (28/6) dini hari di Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring, Palembang.
Namun, tiga pelaku lainnya masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, Ali (24) dan Predi, tertangkap saat mencoba mengambil baterai dan modul tower.

Baca Juga
Polda Metro Jaya Sita Ijazah SMA-S1 Jokowi untuk Uji Forensik
“Mereka dipergoki warga, lalu menembakkan senjata api rakitan untuk kabur,” ujar Aditya, Minggu (27/7).
Aksi ini bagian dari sindikat yang beroperasi di berbagai wilayah Sumatera Selatan, termasuk Indralaya, Muara Enim, dan Prabumulih, menargetkan peralatan tower bernilai tinggi.
Dengan demikian, polisi menyita senjata api rakitan dan peralatan pendukung pencurian. “Tindakan ini membahayakan masyarakat dan komunikasi publik,” tambah Aditya. Selain itu, KPK juga menangkap Rio Saputra (26), bagian dari jaringan serupa, di Alang-Alang Lebar pada Februari 2025.
Polisi kini memburu tiga DPO—BS, AD, dan TN—dan mengimbau perusahaan telekomunikasi pasang kamera pengawas serta koordinasi dengan aparat. Ramai mendukung via tagar #PolrestabesPalembang, meski beberapa khawatir soal keamanan infrastruktur vital.
Baca Juga : Heboh Amplop Kondangan Kena Pajak? DJP: Hoaks, Tak Ada Aturan Baru!