Sriwijayapost.com, 11 Juni 2025 – Wakil Ketua (Waka) MPR RI, Lestari Moerdijat, mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat. Papua Barat Daya, pada 10 Juni 2025.
Keputusan ini diambil menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi keanekaragaman hayati dan potensi ekowisata Raja Ampat, yang merupakan UNESCO Global Geopark.

Baca Juga
Tim Medis dan Bantuan Diterjunkan untuk Korban Banjir di Musi Banyuasin
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan izin PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham. PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, karena pelanggaran lingkungan dan tumpang tindih dengan kawasan geopark.
“Keputusan ini berdasarkan inspeksi lapangan dan koordinasi lintas kementerian, sesuai Perpres No. 5/2024,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta. Satu perusahaan, PT Gag Nikel, tetap beroperasi di Pulau Gag karena berada di luar geopark dan telah merehabilitasi 130 dari 260 hektare lahan yang digunakan.
Baca Juga
3 Hektare Lahan Terbakar di Kapuas, Pemadaman Tim Dishut Kalteng Terkendala Sumber Air
Lestari Moerdijat menilai langkah ini sebagai komitmen nyata pemerintah menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Raja Ampat adalah harta global dengan 75% spesies karang dunia. Pencabutan izin ini menunjukkan keberpihakan pada masyarakat adat dan ekowisata,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 11 Juni 2025. Ia juga mendorong pengawasan ketat terhadap PT Gag Nikel agar tidak merusak ekosistem.
Konservasi Indonesia dan Greenpeace menyambut baik pencabutan izin. Namun meminta pemerintah mencabut izin PT Gag Nikel karena bertentangan dengan UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Masyarakat lokal dan aktivis lingkungan, melalui media sosial dengan tagar #SaveRajaAmpat, turut memengaruhi keputusan ini. Tantangan ke depan adalah memastikan reklamasi lahan pascatambang dan pengembangan ekonomi berbasis wisata yang melibatkan masyarakat adat.
Baca Juga: Sebanyak 3.077 Pegawai PPPK Tahap II Diresmikan di Lingkungan Kemenag