Sriwijayapost.com, 26 Mei 2025 – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan komitmennya mendukung kebebasan berpendapat sebagai pilar demokrasi. Sekaligus membantah tuduhan melakukan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyusul viralnya isu pencopotan artikel opini Detik, yang diduga terkait intervensi TNI.

Baca Juga
Satpol PP Bongkar Posko GRIB Jaya di Lahan BMKG Tangsel: 17 Orang Ditangkap
“TNI tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan intimidatif terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya,” tegas Kristomei dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5). Ia menanggapi kekhawatiran publik soal dugaan intimidasi terhadap penulis artikel yang mengkritik revisi UU TNI.
Kristomei menyarankan agar pihak yang merasa terintimidasi melapor ke Polisi Militer atau kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami mendukung kebebasan berekspresi, tapi jangan sampai narasi tendensius tanpa data kredibel memicu persepsi keliru bahwa TNI antidemokrasi,” tambahnya.
Baca Juga
Kemenangan Tipis PSM atas Persita, Tavares: Pemain Luar Biasa!
“TNI tegas, tak pernah intimidasi warga yang berpendapat!” Sementara itu, mempertanyakan kepercayaan publik terhadap bantahan tersebut. Kristomei menegaskan bahwa TNI justru resah dengan framing yang menuduh institusi ini militeristik.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali juga melaporkan dugaan intimidasi TNI di ruang akademik, seperti kehadiran militer tanpa tujuan jelas dalam diskusi kampus. Namun, TNI menegaskan bahwa kehadiran tersebut untuk menjalin komunikasi, bukan mengintimidasi.
Kasus ini mencerminkan tantangan menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan stabilitas sosial. TNI mengajak masyarakat untuk tidak saling curiga dan mendukung demokrasi yang sehat.