Sriwijayapost.com, 25 Mei 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polda Metro Jaya membongkar posko Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Sabtu (24/5/2025).
Aksi ini merupakan bagian dari penertiban lahan seluas 12,7 hektar yang diduga dikuasai secara ilegal oleh ormas tersebut.

Baca Juga
Kabar Gembira! Tarif Listrik Diskon 50% Mulai Juni 2025
Pembongkaran dimulai pukul 17.00 WIB dengan menggunakan ekskavator. Barang-barang seperti lemari, dipan, bantal, dan sound system dikeluarkan dari posko sebelum diratakan dalam waktu 30 menit.
Polisi mengamankan situasi dengan mengerahkan 426 personel untuk mencegah kericuhan. Sebanyak 17 orang ditangkap, 11 di antaranya anggota GRIB Jaya dan 6 mengaku ahli waris. Terkait dugaan pendudukan lahan tanpa izin, penggelapan hak, dan pengerusakan.
BMKG, sebagai pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025.
Baca Juga
Jadwal MotoGP Inggris: Marquez Bakal Unjuk Gigi di Sprint Race Hari Ini?
Lahan ini rencananya digunakan untuk Gedung Arsip BMKG, tetapi terhambat sejak November 2023 akibat aksi GRIB Jaya, termasuk intimidasi pekerja dan penutupan papan proyek. GRIB Jaya diduga menyewakan lahan kepada pedagang, seperti warung seafood (Rp3,5 juta/bulan) dan pedagang hewan kurban (Rp22 juta).
Ketua Tim Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, membantah tuduhan penguasaan lahan dan menyebut pihaknya hanya mendampingi ahli waris yang mengklaim lahan berdasarkan girik. Namun, BMKG menegaskan kepemilikan sah melalui putusan Mahkamah Agung. BMKG berencana memasang pagar untuk mengamankan lahan guna mendukung operasional publik.