Sriwijayapost.com, 18 Mei 2025 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar sindikat narkotika antarprovinsi dengan menyita 100 kilogram sabu-sabu bernilai Rp100 miliar.
Operasi gabungan bersama Polda Sumatera Selatan ini mengungkap jaringan terorganisir yang menggunakan rumah mewah di Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbi), Medan. Sebagai gudang penyimpanan dan pengemasan narkoba.

Baca Juga
Kriminalitas Bikin Wisatawan Was-was! Pariwisata Sumsel Terancam Citra Buruk
Empat tersangka ditangkap, yakni CT (perempuan), Jul, serta pasangan suami istri Sud dan K, di tiga lokasi berbeda, termasuk Banten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sindikat ini sangat rapi. Menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi untuk mengelabui petugas. Sabu dikemas menyerupai bungkus kopi untuk mengecoh penyelidikan. “Jaringan ini diduga berskala internasional. Kami masih buru dua otak utama yang buron,” ujar Calvijn, Sabtu (17/5).
Baca Juga
Mahasiswi Bikin Meme Presiden Ditangkap, Pasal UU ITE Picu Kritik Pedas!
Rumah mewah di Tasbi sengaja dibeli sebagai fasilitas operasi. Tersangka Jul, diupah Rp300 juta, bertugas mengontrak dan mengelola lokasi tersebut. Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Polda Sumut, yang sejak Januari hingga April 2025 telah mengungkap 101 kasus narkoba dan menangkap 159 tersangka. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini menyebut Sumut sebagai daerah dengan peredaran narkoba tertinggi, mendorong solusi rehabilitasi melalui pesantren.
Polda Sumut berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba dengan operasi intensif. Masyarakat diminta melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah strategis Sumut.
Baca Juga: IHSG Melonjak! 5 Saham Ini Pimpin Kenaikan di Bursa Efek Indonesia