Sriwijayapost.com, 09 Mei 2025 – Seorang mahasiswi berinisial RA (21) dari Universitas Negeri di Jakarta ditangkap polisi pada Jumat, 9 Mei 2025, karena membuat dan menyebarkan meme tentang Presiden di media sosial.
RA dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian, serta Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Penangkapan ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan.

Baca Juga
Penyidik KPK Ungkap: Firli Bahuri Bocorkan OTT Sebelum Hasto Ditangkap!
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo, mengatakan bahwa meme yang dibuat RA dianggap merendahkan martabat Presiden dan berpotensi memicu keresahan. “Kami menerima laporan dari masyarakat dan bertindak sesuai hukum,” ujarnya. Dalam meme tersebut, RA mengedit foto Presiden dengan narasi satir yang diunggah di platform X, yang kemudian viral dengan lebih dari 10.000 retweet.
Namun, langkah kepolisian ini menuai kecaman. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi. “UU ITE kembali digunakan untuk membungkam kritik, ini berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya. Ia menuntut agar RA segera dibebaskan dan Pasal 28 UU ITE direvisi karena sering disalahgunakan.
Baca juga
IHSG Melonjak! 5 Saham Ini Pimpin Kenaikan di Bursa Efek Indonesia
Pegiat media sosial juga ramai-ramai menyuarakan dukungan untuk RA dengan tagar #BebaskanRA dan #RevisiUUIte yang trending di X. “Meme adalah bentuk ekspresi, bukan kejahatan. Negara ini terlalu sensitif,” tulis seorang pengguna X,
Sementara itu, kuasa hukum RA, Andi Pratama, menyatakan kliennya hanya berniat bercanda dan tidak bermaksud menghina. “RA sangat terpukul, dia hanya mahasiswi yang iseng,” katanya. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menambah daftar panjang kontroversi penggunaan UU ITE di Indonesia.