Sriwijayapost.com, 09 Mei 2025 – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada 2019 yang menargetkan Sekretaris Jenderal PDI-P. Hasto Kristiyanto, dan eks caleg PDI-P, Harun Masiku.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025), penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti. Menyatakan bahwa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, membocorkan informasi OTT melalui konferensi pers sebelum target berhasil ditangkap.

Baca Juga
IHSG Melonjak! 5 Saham Ini Pimpin Kenaikan di Bursa Efek Indonesia
Rossa menjelaskan, pada 8 Januari 2020, KPK tengah melaksanakan OTT terkait dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Saat itu, tim penyidik berhasil menangkap beberapa pihak, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, kader PDI-P Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Namun, Hasto dan Harun Masiku lolos dari penangkapan. “Sekitar pukul 16.00 WIB, Firli mengumumkan OTT melalui media, padahal tim masih bergerak di lapangan,” ungkap Rossa.
Baca Juga
Hasan Nasbi Batal Mundur, Tetap Pimpin Komunikasi Kepresidenan!
Pengumuman tersebut diduga membuat Hasto dan Harun bersiap menghindar. Hasto bahkan disebut memerintahkan stafnya untuk merendam ponsel guna menghapus bukti, sementara Harun hingga kini masih buron. Eks penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, juga mengungkapkan bahwa Firli kerap menghalangi penyidikan, termasuk mencegah penggeledahan di Kantor DPP PDI-P dengan alasan situasi “panas”.
Kasus ini kembali mencuat setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 atas dugaan suap dan perintangan penyidikan. KPK kini didesak untuk memeriksa Firli lebih lanjut terkait dugaan perintangan tersebut. Sementara itu, publik mempertanyakan independensi KPK di masa kepemimpinan Firli, yang juga pernah tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 2023.