Sriwijayapost.com, 28 April 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita sebuah sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Namun, yang mengejutkan, kendaraan mewah tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan oleh RK pada tahun 2023.
Baca Juga
Pendonor Film ‘Sang Pengadil’ Titipkan Perkara ke Makelar Zarof, Begini Ceritanya!

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa motor yang disita dan saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur, tidak tercantum dalam LHKPN RK. “Motor yang di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK,” ujarnya.
Kendaraan tersebut disita terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Meskipun demikian, KPK belum menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait absennya motor tersebut dalam LHKPN. Tessa menjelaskan bahwa mekanisme penindakan atas ketidaksesuaian pelaporan harta berada di bawah kewenangan masing-masing instansi.
Baca Juga
Mengintip Spesifikasi iCar V23, Mobil Listrik Baru untuk Pasar Indonesia!
Publik pun menyoroti hal ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara. LHKPN sendiri merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi dan transparansi keuangan pejabat publik.
KPK telah berencana untuk mengonfirmasi terkait pembelian motor mewah tersebut kepada Ridwan Kamil guna memastikan ketidaksesuaian dalam pelaporan LHKPN. Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari RK mengenai hal ini.
Baca Juga: SYAFARI 2025 Sumsel: Dorong Sinergi dan Inovasi Ekonomi Syariah!