Sriwijayapost.com, Palembang, 21 April 2025 – Seorang mantan anggota DPRD Kota Palembang berinisial HR resmi ditahan oleh pihak kepolisian usai nekat menikam mantan istrinya sendiri. Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu malam (17/4) di kawasan Ilir Barat I, Palembang, Sumatra Selatan.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di depan rumah keluarga korban.
Baca Juga
Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum! Lisa Mariana Dilaporkan ke Bareskrim

Pertengkaran yang awalnya hanya adu mulut memanas hingga HR mengeluarkan senjata tajam dan menusuk mantan istrinya sebanyak satu kali di bagian perut.
Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga sekitar dan kini tengah menjalani perawatan intensif. Sementara pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian.
Baca Juga
Duel Sengit! Palembang Bank SumselBabel Tumbangkan Bhayangkara Presisi 3-2
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa motif sementara adalah emosi sesaat akibat konflik rumah tangga yang belum selesai meski sudah bercerai. “Pelaku dan korban masih sering bertemu karena urusan anak, namun ada ketegangan yang memicu tindakan kekerasan,” ujar Harryo.
Saat ini HR ditahan di Mapolrestabes Palembang dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada aksi kriminal. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan mengedepankan jalur hukum.
Baca Juga: Palembang Mencekam! Ratusan Pemuda Tawuran Pakai Sajam & Bom Molotov