Sriwijayapost.com, Palembang, 14 April 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Jumat (12/4), terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Aksi ini menarik perhatian publik karena proyek tersebut sebelumnya diklaim sebagai upaya modernisasi pasar tradisional di kota Palembang.
Baca Juga
Dugaan Korupsi, Mantan Wali Kota Palembang Ditahan 20 Hari ke Depan!

Tim penyidik dari Kejati menyisir sejumlah ruangan yang berkaitan langsung dengan dokumen administrasi dan perizinan proyek. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan setelah sebelumnya Kejati menetapkan beberapa pihak sebagai saksi atas indikasi penyimpangan dana proyek.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan awal. “Kami menduga adanya kerugian negara dalam proses revitalisasi Pasar Cinde, baik dari segi perencanaan hingga pelaksanaan proyek,” ujarnya kepada media.
Baca Juga
Ratu Dewa Pastikan PPPK Palembang Resmi Dilantik Mei 2025!
Revitalisasi Pasar Cinde merupakan proyek prestisius yang dimulai sejak 2017. Namun, pelaksanaannya menuai banyak kritik dari masyarakat karena lambat dan dinilai tidak transparan. Hingga kini, proyek tersebut belum rampung sepenuhnya dan justru menyisakan persoalan hukum.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, belum memberikan komentar resmi terkait penggeledahan ini. Namun, sejumlah pejabat terkait disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Kejati memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Masyarakat diminta untuk bersabar menanti hasil penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Pemkot Palembang Janjikan 700 Petugas Damkar Diterima Tahun Ini!