Sriwijayapost.com – PT Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri menyegel sebuah SPBU di Sukabumi, Jawa Barat, yang terbukti melakukan kecurangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM). Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU.
Modus Kecurangan SPBU di Sukabumi
🔹 SPBU yang terletak di Jalan RH. Didi Sukardi, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, diketahui menggunakan alat tambahan pada dispenser BBM.
🔹 Alat ini memungkinkan pengurangan volume BBM yang keluar tanpa mengubah angka di meteran dispenser.
🔹 Akibatnya, konsumen mendapatkan BBM lebih sedikit dari yang dibayar, sementara SPBU meraup keuntungan ilegal.
📌 Kasus serupa pernah terjadi di beberapa daerah lain, termasuk di Sleman, Yogyakarta, yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,4 miliar per tahun.
Kerugian Konsumen dan Dampak Negatifnya
💰 Kerugian Finansial: Konsumen membayar lebih untuk jumlah BBM yang lebih sedikit dari seharusnya.
⛽ Kepercayaan Terkikis: Masyarakat menjadi semakin ragu terhadap kejujuran layanan SPBU.
🚨 Potensi Pelanggaran Hukum: Pengelola SPBU yang terbukti bersalah bisa dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.
Langkah Tegas Pertamina dan Pemerintah
– SPBU langsung disegel, dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh pihak berwenang.
– Pengawasan diperketat agar praktik curang seperti ini tidak terulang.
– Edukasi kepada tim lapangan dan masyarakat untuk mengenali modus kecurangan BBM.
Tips Agar Konsumen Tidak Tertipu
– Periksa takaran BBM dengan teliti saat mengisi bahan bakar.
– Gunakan aplikasi MyPertamina untuk mendapatkan bukti transaksi yang lebih transparan.
– Laporkan indikasi kecurangan ke layanan pelanggan Pertamina atau melalui hotline pengaduan Kementerian Perdagangan.
Kesimpulan:
Praktik curang di SPBU Sukabumi ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada. Dengan pengawasan ketat dan peran aktif konsumen, diharapkan distribusi BBM bisa lebih adil dan transparan.