NasionalSriwijayapost

Penipuan Skema Ponzi, Perempuan di Jambi Tipu 32 Orang Lewat Aplikasi

1
×

Penipuan Skema Ponzi, Perempuan di Jambi Tipu 32 Orang Lewat Aplikasi

Share this article
Penipuan Skema Ponzi, Perempuan di Jambi Tipu 32 Orang Lewat Aplikasi
Penipuan Skema Ponzi, Perempuan di Jambi Tipu 32 Orang Lewat Aplikasi

Sriwijayapost.com – Seorang perempuan di Jambi ditangkap karena terlibat dalam penipuan skema Ponzi yang melibatkan 32 korban. Pelaku menggunakan aplikasi online untuk menipu korban dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Modus operandi yang digunakan mirip dengan skema investasi ilegal yang sering berujung pada kerugian besar bagi korban.

Penipuan Menggunakan Aplikasi

Pelaku mengajak korban bergabung dengan aplikasi yang menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan yang tinggi. Dalam skema Ponzi, uang dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor lama, menciptakan kesan bahwa bisnis tersebut menguntungkan. Namun, pada kenyataannya, tidak ada produk atau investasi yang nyata.

Cara Kerja Skema Ponzi

Pelaku menjanjikan keuntungan harian atau mingguan yang sangat tinggi, yang memikat banyak orang untuk bergabung. Korban yang awalnya menerima pembayaran merasa yakin dan mengajak orang lain untuk bergabung. Namun, setelah jumlah korban semakin banyak, pelaku berhenti membayar dan melarikan diri dengan uang yang terkumpul.

Tindak Lanjut dan Penangkapan

Pihak kepolisian akhirnya menangkap pelaku setelah menerima laporan dari beberapa korban yang merasa tertipu. Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan pencucian uang. Polisi kini tengah menyelidiki jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Peran Masyarakat dalam Mencegah Penipuan

Pihak berwenang mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Mereka juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan memeriksa legalitas sebuah aplikasi atau platform investasi sebelum bergabung.

Kesimpulan

Kasus penipuan skema Ponzi ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap investasi ilegal. Penipuan semacam ini dapat merugikan banyak orang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem investasi yang sah.