Sriwijayapost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) dalam Pemilu 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran yang signifikan dalam proses pemungutan suara sebelumnya.
Alasan PSU Diperintahkan oleh MK
MK menemukan adanya dugaan pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan. Beberapa indikasi kecurangan yang menjadi pertimbangan meliputi:
- Ketidaksesuaian jumlah pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT)
- Indikasi mobilisasi pemilih yang tidak sah
- Laporan pelanggaran administrasi oleh saksi peserta pemilu
Dalam putusannya, MK menilai pemungutan suara yang telah berlangsung tidak memenuhi prinsip kejujuran dan keadilan, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang guna memastikan hasil yang sah.

Ketua KPU Empat Lawang, Hendra Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan MK dan segera menyiapkan teknis pelaksanaan PSU. “Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan aparat terkait untuk memastikan PSU berjalan dengan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.
Baca Juga
Demo “Indonesia Gelap” di Semarang: Mahasiswa Protes dengan Kotoran Sapi di Depan Kantor Gubernur
Sementara itu, perwakilan salah satu partai yang menggugat menyambut baik keputusan MK. Menurut mereka, PSU ini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Empat Lawang.
Jadwal dan Proses PSU
KPU Empat Lawang memiliki waktu yang terbatas untuk menyiapkan pemilihan ulang. PSU akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan MK, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan aparat keamanan guna mencegah pelanggaran kembali terjadi.
Dengan keputusan ini, masyarakat Empat Lawang diharapkan dapat kembali menyalurkan hak pilihnya dalam suasana yang lebih adil dan transparan.