PolitikSriwijayapost

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR, Periksa Dua PNS Setjen

2
×

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR, Periksa Dua PNS Setjen

Share this article
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR, Periksa Dua PNS Setjen
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR, Periksa Dua PNS Setjen

Sriwijayapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah dinas (Rumdin) anggota DPR RI untuk tahun anggaran 2020. Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR guna mengumpulkan informasi terkait proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Pemeriksaan PNS Setjen DPR

Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa untuk melengkapi rumah dinas anggota DPR.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mengungkap indikasi korupsi, yang diduga melibatkan lebih dari satu tersangka. Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diumumkan.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR, Periksa Dua PNS Setjen
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR, Periksa Dua PNS Setjen

Penyidikan Sebelumnya

Pada Maret 2024, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, dalam kasus yang sama. Pemeriksaan ini bertujuan mengidentifikasi aliran dana dan pihak yang terlibat dalam dugaan penggelembungan anggaran atau penyimpangan prosedur proyek pengadaan rumah dinas.

Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi

KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk memperkuat penyidikan. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di institusi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Masyarakat diharapkan mendukung pemberantasan korupsi dengan memantau perkembangan kasus ini. Jika terbukti ada penyelewengan dalam proyek pengadaan rumah dinas DPR, para pelaku harus bertanggung jawab secara hukum.