Sriwijayapost.com – Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menyoroti tantangan independensi kejaksaan di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa kejaksaan sering kali sulit sepenuhnya lepas dari pengaruh politik, yang menjadi hambatan besar dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil. Menurutnya, memperkuat integritas dan profesionalisme adalah langkah penting untuk memastikan lembaga ini tetap netral.
Tantangan Kejaksaan dalam Menjaga Independensi
Edwin menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas untuk membangun independensi kejaksaan. “Independensi lembaga penegak hukum bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal bagaimana integritas dan profesionalisme ditanamkan dalam setiap proses kerja,” ujar Edwin. Ia juga menyebutkan bahwa pengaruh politik sering kali menjadi kendala utama bagi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya secara objektif.
Kritik terhadap Ketentuan Imunitas Jaksa
Selain itu, mantan pimpinan LPSK bersama sejumlah mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengkritisi ketentuan mengenai imunitas jaksa yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Ketentuan ini memberikan jaksa perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi menurut Edwin, bisa berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak diawasi dengan baik.
“Ketentuan imunitas ini perlu diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang jelas. Tanpa itu, ada risiko penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak kepercayaan publik,” tambahnya.
Dampak Pengaruh Politik terhadap Kinerja Kejaksaan
Pengaruh politik yang menyusupi lembaga penegak hukum dapat berdampak buruk pada kinerja kejaksaan. Beberapa tantangan yang dihadapi adalah:
- Keputusan yang Tidak Objektif: Pengaruh politik dapat membuat keputusan hukum lebih condong kepada kepentingan tertentu.
- Ketidakpercayaan Publik: Publik akan kehilangan kepercayaan jika kejaksaan dianggap tidak netral.
- Penurunan Kualitas Penegakan Hukum: Tanpa independensi, kejaksaan sulit memastikan penegakan hukum yang adil.
Langkah yang Perlu Diambil
Edwin memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat independensi kejaksaan:
- Penguatan Regulasi: Memastikan aturan hukum yang mendukung independensi lembaga penegak hukum.
- Transparansi Proses Hukum: Proses hukum yang transparan dan dapat diawasi publik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
- Pengawasan Eksternal: Pembentukan badan independen yang bertugas mengawasi kinerja kejaksaan.
Kesimpulan
Independensi kejaksaan adalah kunci dalam memastikan keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pernyataan Edwin Partogi Pasaribu menjadi pengingat bahwa tanpa integritas dan profesionalisme, penegakan hukum berisiko kehilangan arah. Dengan langkah-langkah yang tepat, kejaksaan diharapkan dapat menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh kepentingan politik, sehingga mampu mewujudkan keadilan yang sejati.