NasionalSriwijayapost

Heboh LCGC Ugal-ugalan di Jaksel, Tabrak Anak Punk Langsung Kabur!

9
×

Heboh LCGC Ugal-ugalan di Jaksel, Tabrak Anak Punk Langsung Kabur!

Share this article
Heboh LCGC Ugal-ugalan di Jaksel, Tabrak Anak Punk Langsung Kabur!
Heboh LCGC Ugal-ugalan di Jaksel, Tabrak Anak Punk Langsung Kabur!

Sriwijayapost.com – Sebuah insiden tabrak lari terjadi di kawasan Jakarta Selatan pada Senin malam, ketika sebuah mobil Low Cost Green Car (LCGC) melaju dengan ugal-ugalan dan menabrak seorang anak punk yang sedang berjalan di tepi jalan. Pelaku langsung kabur tanpa memberikan pertolongan, memicu kemarahan warga sekitar dan viral di media sosial.

Kronologi Kejadian

Menurut saksi mata, kejadian terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Tebet. Mobil LCGC berwarna putih melaju dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali sebelum menabrak korban.

“Mobil itu sudah dari jauh ngebut dan zig-zag. Pas dekat sini, tiba-tiba menabrak seorang anak punk yang sedang berjalan di pinggir jalan. Bukannya berhenti, mobil malah langsung tancap gas kabur,” ujar salah satu saksi, Rudi (34).

Korban, yang diketahui bernama Dimas (23), mengalami luka cukup serius di bagian kaki dan kepala. Warga sekitar langsung menolongnya dan membawanya ke rumah sakit terdekat.

Reaksi Warga dan Polisi

Warga yang menyaksikan kejadian sempat mencoba mengejar mobil tersebut, namun pelaku berhasil melarikan diri. Insiden ini langsung menjadi perbincangan di media sosial setelah video kejadian diunggah oleh salah satu pengguna Instagram.

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sedang melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. “Kami sedang mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pelaku akan segera kami identifikasi dan tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Santoso.

Hukum bagi Pelaku Tabrak Lari

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang terlibat tabrak lari dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp75 juta. Pihak kepolisian mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil.

Kesimpulan

Insiden ini menjadi peringatan penting tentang bahaya berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan segera melapor jika melihat kejadian serupa agar pelaku bisa segera ditindak.

Warga dan netizen pun berharap agar pelaku tabrak lari ini segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.