Sriwijayapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang tengah memetakan wilayah-wilayah rawan narkoba sebagai langkah strategis dalam pemberantasan peredaran narkotika di kota tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba.
Ketua Komisi I DPRD Palembang, Adzanu Getar Nusantara, menyatakan bahwa beberapa kecamatan dan kelurahan di Palembang masuk dalam kategori zona merah peredaran narkotika. Pemetaan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, dan pemerintah setempat.
“Kami sedang memetakan wilayah yang menjadi pusat peredaran narkoba, termasuk titik-titik rawan seperti permukiman padat penduduk dan daerah pinggiran yang sulit diawasi,” ujar Adzanu dalam keterangannya.

Setelah pemetaan selesai, DPRD akan mendorong program pencegahan berbasis masyarakat, seperti:
- Penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah serta lingkungan masyarakat.
- Peningkatan patroli keamanan di wilayah rawan oleh kepolisian dan Satpol PP.
- Pemberdayaan pemuda untuk menjauhkan mereka dari pengaruh narkoba melalui kegiatan positif.
Selain itu, DPRD Palembang juga akan memperketat regulasi dan meminta aparat hukum bertindak tegas terhadap pengedar dan bandar narkoba.
Pemberantasan narkoba di Palembang membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat. DPRD mengajak warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, diharapkan Palembang dapat menjadi kota yang lebih aman dan bebas dari narkoba.