Sriwijayapost.com – Mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa memiliki surat paklaring bisa menjadi tantangan, tetapi tetap memungkinkan dengan beberapa langkah alternatif. Berikut panduan lengkap yang dapat membantu Anda.
Persyaratan Klaim JHT Tanpa Paklaring
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Sudah berhenti bekerja minimal 1 bulan (resign, PHK, atau perusahaan tutup).
- Mencapai usia pensiun (56 tahun).
- Mengalami cacat total tetap.
- Berencana meninggalkan Indonesia secara permanen.
Dokumen yang Diperlukan
Jika Anda tidak memiliki surat paklaring, berikut beberapa dokumen yang dapat digunakan sebagai pengganti:
- KTP elektronik (asli dan fotokopi)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan yang menunjukkan nomor rekening
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi (bermaterai)
- NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
- Surat keterangan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) jika diperlukan
Proses Pengajuan Klaim
Terdapat tiga metode utama untuk mengajukan klaim JHT tanpa paklaring:
1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Login atau daftar akun dengan NIK dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu Klaim JHT dan ikuti petunjuk yang tersedia.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Tunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
2. Melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan (Online)
- Kunjungi laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu Antrean Online dan isi formulir klaim.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Pilih jadwal wawancara online untuk verifikasi.
- Tunggu konfirmasi dari petugas BPJS.
3. Mengunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Secara Langsung
- Bawa dokumen yang telah disiapkan ke kantor BPJS terdekat.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
- Jika diminta surat paklaring, jelaskan bahwa Anda tidak memilikinya dan ajukan alternatif dokumen pengganti.
- Jika pengajuan diterima, dana JHT akan cair dalam waktu 5-10 hari kerja.
Alternatif Jika Klaim Ditolak
Jika klaim Anda ditolak karena tidak memiliki paklaring, Anda bisa melakukan hal berikut:
- Meminta Surat Keterangan Pernah Bekerja dari perusahaan lama.
- Mengurus Surat Keterangan dari Disnaker sebagai bukti telah berhenti bekerja.
- Mengajukan kembali dengan melengkapi dokumen tambahan yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Meskipun tidak memiliki surat paklaring, klaim JHT tetap dapat dilakukan dengan dokumen pendukung lainnya. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan pilih metode yang paling sesuai untuk memproses klaim Anda dengan cepat dan mudah.