Sriwijayapost.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak. Subsidi ini, yang mencapai Rp87 triliun per tahun, seharusnya hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat miskin, bukan pihak lain yang tidak berhak.
Urgensi Pengawasan Distribusi LPG Subsidi
Bambang menyoroti kurangnya pengawasan dalam distribusi LPG 3 kg, yang sering kali menyebabkan penyalahgunaan dan kebocoran subsidi. Ia menilai bahwa pemerintah perlu memperkuat sistem distribusi agar LPG subsidi tidak disalahgunakan oleh pelaku industri atau masyarakat mampu.
Salah satu langkah yang diapresiasi adalah penggunaan kartu penyaluran gas subsidi di Bangka Belitung. Menurutnya, sistem ini bisa diterapkan secara lebih luas untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran.
Usulan Pengalihan Pengawasan ke BPH Migas
Saat ini, pengawasan distribusi LPG 3 kg berada di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) KemenESDM. Namun, Bambang mengusulkan agar tugas ini dialihkan ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Menurutnya, langkah ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah potensi kebocoran subsidi.
Di sisi lain, Kementerian ESDM mengakui bahwa mereka masih menghadapi kekurangan tenaga pengawas untuk LPG 3 kg. Hal ini menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga distribusi subsidi agar tetap sesuai sasaran.
Harapan dan Solusi
Bambang berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg. Dengan regulasi yang lebih ketat dan sistem distribusi yang transparan, subsidi energi ini dapat benar-benar membantu masyarakat miskin dan mengurangi potensi penyalahgunaan di lapangan.